Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendahara, di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diselesaikan dengan tuntutan perbendaharaan. (2) Dalam rangka melaksanakan tuntutan perbendaharaan, TPKN-KPU melakukan : a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; d. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; e. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; f. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan g. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
