PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) TPKN-KPU, TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota mengambil keputusan untuk MENETAPKAN ada atau tidaknya kerugian negara pada satuan kerjanya.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah yang paling sedikit dihadiri 2/3 dari jumlah anggota TPKN pada Satuan Kerja. (3) Dalam hal pengambilan keputusan dengan cara musyawarah tidak tercapai, keputusan dapat dilakukan dengan suara terbanyak.
