PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Sekretaris KPU Provinsi membentuk TPKN-KPU Provinsi dalam rangka membantu TPKN-KPU menyelesaikan kerugian negara yang terjadi di Provinsi; (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota membentuk TPKN-KPU Kabupaten/Kota dalam rangka membantu TPKN-KPU menyelesaikan kerugian negara yang terjadi di Kabupaten/Kota; (3) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan kepada TPKN-KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU; (4) Masa kerja TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal KPU.
