PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 4 — TAHAPAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Penggantian kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengungkapan Informasi awal dan verifikasi kerugian Negara; b. pembuktian kerugian negara; c. rekomendasi Pembebanan Kerugian Negara Sementara; d. penyelesaian TGR; e. penagihan dan Penyetoran; f. penatausahaan dan Akuntansi.
