PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 9
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan PPLN sebanyak 5 (lima) orang berasal dari wakil masyarakat INDONESIA, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPLN dipilih dari dan oleh anggota PPLN. (3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) PPLN dibantu oleh Sekretariat PPLN.
