PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 10
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), terdiri dari 2 (dua) orang yang dipilih dari Pegawai Negeri Sipil Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. (2) 2 (dua) orang Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. 1 (satu) orang untuk mengelola urusan teknis penyelenggaraan; dan b. 1 (satu) orang untuk mengelola urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) 1 (satu) orang staf Sekretariat yang bertugas sebagai urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merangkap sebagai Kepala Sekretariat.
