Pasal 8
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN adalah: a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara; f. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara; g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi, peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN; i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
