Pasal 7
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN adalah: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPSLN; c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN daftar pemilih tetap; d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik INDONESIA kepada KPU; e. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU; f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya dan hasil pemungutan suara melalui pos; g. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya; h. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU; i. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara; j. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat INDONESIA di luar negeri; l. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan m. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG.
