Pasal 79A
(1) Calon anggota PPK yang masuk dalam 3 (tiga) peringkat bawah hasil seleksi wawancara sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, dinyatakan tetap berlaku, dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
harus diverifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi meminta 8 (delapan) calon anggota dan melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK penyelenggara Pemilu:
- tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu; dan
- memenuhi persyaratan calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini; b. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a calon anggota PPK tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan;
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN 7 (tujuh) calon anggota PPK yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan wawancara terhadap 7 (tujuh) calon anggota PPK hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN peringkat kesatu sampai dengan peringkat ketujuh calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN penambahan 2 (dua) anggota PPK berdasarkan peringkat kesatu dan peringkat kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan h. KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penambahan anggota PPK hasil verifikasi dan wawancara pada laman KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman.
