Pasal 65
(1) Penggantian antarwaktu PPK, PPS dan KPPS yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan ketentuan anggota PPK, PPS dan KPPS digantikan oleh calon anggota PPK, PPS dan KPPS peringkat berikutnya hasil seleksi. (2) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti antarwaktu pada peringkat berikutnya, KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk meminta 2 (dua) nama calon anggota PPK, PPS dan KPPS yang dibutuhkan. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan wawancara kepada calon anggota PPK, PPS dan KPPS yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
- Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 79A dan Pasal 79B sehingga berbunyi sebagai berikut:
