Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang terdapat pada KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota membentuk tim yang bertindak sebagai panitia penilai Arsip sekaligus sebagai tim internal Pemusnahan/Penjualan; b. tim internal sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan penilaian/penaksiran harga terhadap BMN yang termasuk Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), dan terhadap BMN yang merupakan barang habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2); c. Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan izin Pemusnahan Arsip kepada ANRI, dengan menyampaikan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU; d. setelah mendapatkan persetujuan dari ANRI sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan melampirkan persetujuan Pemusnahan Arsip dari ANRI;
e. dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf d disetujui oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang; f. Pemusnahan Arsip dilakukan melalui Pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan secara Lelang setelah mendapatkan persetujuan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan persetujuan dari instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. setelah pelaksanaan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengguna Barang; h. dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN; i. dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahtanganan kepada Pengguna Barang. (2) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang terdapat pada KPU Provinsi/KIP Aceh dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh membentuk tim internal Pemusnahan/Penghapusan; b. tim internal sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan penilaian BMN yang merupakan barang habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2); c. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada Sekretaris Jenderal KPU, berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. dalam hal permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam huruf c disetujui oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh sebagai Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang; e. pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan secara Lelang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. setelah pelaksanaan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengguna Barang; g. dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN; dan h. dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahtanganan kepada Pengguna Barang. (3) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang terdapat pada KPU dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal KPU membentuk tim yang bertindak sebagai panitia penilai Arsip sekaligus
sebagai tim internal Pemusnahan/Penjualan; b. tim internal sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan penilaian/penaksiran harga terhadap BMN yang termasuk Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), dan terhadap BMN yang merupakan barang habis pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2); c. biro pada Sekretariat Jenderal KPU yang menangani urusan BMN mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN dan Pemusnahan Arsip kepada Sekretaris Jenderal KPU, berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. Sekretaris Jenderal KPU mengajukan izin Pemusnahan Arsip kepada ANRI berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. dalam hal permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam huruf c disetujui oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris Jenderal KPU sebagai Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang; f. Pemusnahan Arsip dilakukan melalui pemindahtanganan BMN dengan cara Penjualan secara Lelang setelah mendapatkan persetujuan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan persetujuan dari instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. setelah pelaksanaan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Pengguna Barang; h. dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Kuasa Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar
barang Kuasa Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penghapusan BMN; dan i. dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar barang Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahtanganan kepada Pengguna Barang.
