Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BMN berupa perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang termasuk Arsip, meliputi: a. surat suara; b. formulir yang telah digunakan dalam penghitungan perolehan suara di TPS; c. formulir yang telah digunakan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU; dan d. daftar pasangan calon. (2) BMN berupa dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang habis pakai, meliputi:
a. sampul kertas; b. kotak suara; c. bilik pemungutan suara; dan d. dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kecuali formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i.
