Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dalam penyelenggaraan Pemilihan, meliputi: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; dan f. alat untuk memberi tanda pilihan.
(2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dalam penyelenggaraan Pemilihan, meliputi: a. sampul kertas; b. tanda pengenal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertiban, dan saksi; c. karet pengikat surat suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. ballpoint; g. gembok; h. spidol; i. formulir; j. stiker nomor kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; l. alat bantu tunanetra; m. daftar pasangan calon; dan n. salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
