Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
(1) Sebelum melakukan penilaian terhadap BMN pasca Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kotak suara untuk mengeluarkan isi kotak suara dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip surat suara yang diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip. (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota memilah isi kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk setiap TPS dan diberi tanda atau label sesuai dengan lokasi TPS. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memisahkan Arsip dengan keterangan musnah dan Arsip dengan keterangan permanen sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip. (5) Arsip dengan keterangan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disimpan dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kearsipan.
