PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota memilah isi kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk setiap TPS dan diberi tanda atau label sesuai dengan lokasi TPS.
