Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penjualan dan Penghapusan kotak suara aluminium dan bilik suara aluminium dalam kondisi rusak yang telah digunakan pada Pemilu dan Pemilihan terakhir.
(2) Pelaksanaan Penjualan dan Penghapusan kotak suara aluminium dan bilik suara aluminium dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan laporan data kotak suara aluminium dan bilik suara aluminium dalam kondisi rusak yang akan dilakukan Penjualan dan Penghapusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi terhadap laporan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. berdasarkan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh mengajukan usul persetujuan pelaksanaan Penjualan dan Penghapusan kotak suara aluminium dan bilik suara aluminium dalam kondisi rusak kepada Sekretaris Jenderal KPU; dan d. KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Penjualan dan Penghapusan kotak suara aluminium dan bilik suara aluminium dalam kondisi rusak, berdasarkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (3) Tata cara pelaksanaan Penjualan dan Penghapusan kotak suara aluminium dan bilik suara aluminium dalam kondisi rusak dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara yang mengatur tentang Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN. (4) Apabila setelah dilakukan lelang ulang kotak suara aluminium tidak laku terjual, dapat dilakukan alternatif lain Pengelolaan BMN dalam bentuk hibah yang dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara yang mengatur tentang Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN
