PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengosongkan isi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan, 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
