PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 27
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP DAN PEMINDAHTANGANAN BMN DENGAN PENJUALAN SECARA LELANG
(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan berhasil dilelang, perusahaan pemenang wajib melebur atau memusnahkan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sampai informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat dikenali lagi. (2) Hasil Penjualan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
