PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 26
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP DAN PEMINDAHTANGANAN BMN DENGAN PENJUALAN SECARA LELANG
(1) Dalam hal BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang dijual secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak laku terjual, panitia atau tim internal melakukan Lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. (2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penaksiran Nilai Limit Penjualan ulang untuk mendapatkan Nilai Limit Penjualan yang baru. (3) Pelaksanaan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
