Pasal 28
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP DAN PEMINDAHTANGANAN BMN DENGAN PENJUALAN SECARA LELANG
(1) Panitia atau tim internal melaporkan pelaksanaan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Kuasa Pengguna Barang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan risalah Lelang, Bukti Setor dan Berita Acara Serah Terima. (3) Kuasa Pengguna Barang menerima laporan atas pelaksanaan Penjualan dari panitia atau tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Kepala instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang oleh Sekretaris Jenderal KPU; b. Sekretaris Jenderal KPU dan Kepala instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang oleh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. Sekretaris Jenderal KPU dan Kepala instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang oleh Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
