Pasal 20
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP DAN PEMINDAHTANGANAN BMN DENGAN PENJUALAN SECARA LELANG
(1) Permohonan Penjualan BMN yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan dari Pengguna Barang. (2) Apabila permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan permohonan Penjualan BMN secara Lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang setempat setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
(3) Dalam hal permohonan Penjualan BMN secara Lelang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan penilaian ulang sebelum Penjualan BMN secara Lelang dilaksanakan.
