Pasal 19
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP DAN PEMINDAHTANGANAN BMN DENGAN PENJUALAN SECARA LELANG
(1) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan permohonan persetujuan Pemusnahan Arsip kepada ANRI dengan menyampaikan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan dokumen berupa data permohonan persetujuan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (3) Setelah mendapatkan persetujuan dari ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan Penjualan secara Lelang kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui
KPU Provinsi/KIP Aceh. (4) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen berupa data permohonan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan Penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5). (5) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal KPU meneliti dan memberikan surat persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN dengan Penjualan secara Lelang kepada Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh KPU/KIP Kabupaten sebagai dasar dalam melaksanakan Pemindahtanganan BMN dengan Penjualan secara Lelang.
