Pasal 18
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
(1) Tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melaksanakan penaksiran nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Hasil penaksiran nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai dasar penetapan Nilai Limit Penjualan BMN. (3) Tim internal menyampaikan hasil penaksiran nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang, dilampiri dengan berita acara penelitian dan laporan penilaian. (4) Berdasarkan laporan tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biro pada Sekretariat Jenderal KPU yang menangani urusan BMN, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan BMN dengan Penjualan secara
Lelang kepada Sekretaris Jenderal KPU. (5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen: a. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN; b. data administratif BMN yang paling kurang memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan; c. surat pernyataan taksiran Nilai Limit Penjualan; d. surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan; dan e. salinan Keputusan pembentukan tim internal.
