PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 17
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
Tugas tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri atas: a. meneliti dan memeriksa BMN yang akan dijual, meliputi:
- menginventarisasi dan meneliti administrasi barang;
- menginventarisasi dan meneliti kondisi fisik barang;
- MENETAPKAN jumlah dan jenis barang; dan
- MENETAPKAN perkiraan Nilai Limit Penjualan sebagai dasar usulan penjualan barang; b. menyelesaikan kelengkapan administrasi usulan persetujuan Penjualan; c. melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Kuasa Pengguna Barang; d. berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang setempat, terkait dengan proses Penjualan; dan e. menyusun laporan hasil pelaksanaan Penjualan kepada Kuasa Pengguna Barang.
