Pasal 16
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
(1) Tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Keputusan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang, dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas barang yang akan dijual. (3) Anggota tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat atau personel yang membidangi keuangan, umum, dan logistik; dan b. personel yang kompeten atau penilai dari instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang setempat. (4) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
