Pasal 15
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
(1) Biro pada Sekretariat Jenderal KPU yang menangani urusan BMN, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan persiapan permohonan Pemindahtanganan BMN dengan Penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi: a. melakukan penelitian data administratif yang paling kurang mencakup tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan; dan b. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data
administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian. (2) Penentuan Nilai Limit Penjualan dalam rangka Penjualan BMN secara Lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian yang merupakan batasan terendah sebagai dasar penetapan Nilai Limit Penjualan. (3) Penaksiran Nilai Limit Penjualan BMN dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dapat melibatkan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. (4) Tata cara pelaksanaan penilaian dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Penilaian BMN.
