Pasal 14
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
(1) Sebelum melakukan Penjualan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis. (2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. Penjualan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. Penjualan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c. Penjualan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan akibat lain yang sejenisnya; atau d. Penjualan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan. (3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila Penjualan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. (4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
