PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 13
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
(1) Hasil penilaian Arsip yang telah dilakukan oleh panitia penilai Arsip dituangkan dalam pertimbangan tertulis panitia penilai Arsip. (2) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai dasar permohonan Pemusnahan Arsip kepada KPU. (3) Permohonan Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri: a. surat pertimbangan dari panitia penilai Arsip; dan b. daftar Arsip usul musnah.
