PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 12
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
(1) Panitia penilai Arsip bertugas untuk melakukan penilaian Arsip dengan berpedoman pada Peraturan KPU mengenai pengelolaan arsip dinamis, Peraturan KPU
yang mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip, Peraturan Kepala ANRI dan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. mencermati daftar Arsip usul musnah; dan b. memverifikasi daftar Arsip usul musnah dengan Jadwal Retensi Arsip, yaitu terhadap masa inaktif dan kolom keterangan musnah.
