PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan...
Pasal 11
BAB 2 — PENILAIAN ARSIP DAN BMN HABIS PAKAI
(1) Untuk melaksanakan penilaian Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPU/KIP Kabupaten/Kota membentuk dan MENETAPKAN panitia penilai Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dengan Keputusan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan. (2) Panitia penilai Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memenuhi unsur: a. pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota; b. pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan, sebagai anggota; dan c. arsiparis sebagai anggota.
