Pasal 21
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP DAN PEMINDAHTANGANAN BMN DENGAN PENJUALAN SECARA LELANG
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN; b. data administratif berupa tahun perolehan, spesifikasi teknis, jenis, jumlah dan lokasi BMN yang akan dilakukan Penjualan; c. surat pernyataan taksiran harga Limit dari Kuasa Pengguna Barang; d. surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan; e. berita acara penelitian dan penilaian oleh tim internal; f. keputusan tentang pembentukan tim internal untuk melakukan Penjualan yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Barang; dan g. surat persetujuan dari Kepala ANRI yang menyatakan surat suara pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan dapat dimusnahkan untuk BMN yang termasuk Arsip.
