PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 72
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Petugas Ketertiban TPS bertugas membantu KPPS untuk menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di lokasi TPS. (2) Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 2 (dua) orang.
