PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 73
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) PPS mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 kepada PPK. (2) PPK meneruskan usulan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan kebutuhan 2 (dua) orang petugas ketertiban pada setiap TPS di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama Petugas Ketertiban TPS dari Pemerintah Daerah kepada PPS. (5) PPS MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPS berdasarkan penyampaian dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
