PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 71
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7) huruf b mempunyai tugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPS, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasinya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf Sekretariat PPS bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.
