PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 70
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas sekretaris PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPS; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; dan d. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
