PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 67
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas sekretaris PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPK; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPK; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK dalam rapat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
