PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 68
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (10) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan
Pemilu. (2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (10) huruf b mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPK, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), staf Sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.
