Pasal 66
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan. (2) PPK melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati atau Wali Kota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota. (3) Sekretaris PPK dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat PPK. (4) Staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah. (5) Syarat untuk menjadi staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; b. independen dan tidak berpihak; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b. (6) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuktikan dengan: a. surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan:
- tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
- independen dan tidak berpihak;
- sehat jasmani dan rohani; dan b. surat keputusan tentang pangkat dan golongan yang bersangkutan. (7) PPK berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota
dalam mengusulkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (8) PPK melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan 4 (empat) calon staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Bupati atau Wali Kota, untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPK. (9) Sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (10) Pembagian tugas staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; dan b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu. (11) Masa tugas Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPK.
