Pasal 65
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) Penggantian antarwaktu PPK, PPS dan KPPS yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan ketentuan anggota PPK, PPS dan KPPS digantikan oleh calon anggota PPK, PPS dan KPPS peringkat berikutnya hasil seleksi. (2) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti antarwaktu dalam peringkat berikutnya, KPU/KIP Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK, PPS dan KPPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi dalam menunjuk anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
