Pasal 64
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) Tata cara pemberhentian dengan tidak hormat anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilakukan dengan tahapan meliputi: a. menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran; b. meneliti materi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; c. melakukan klarifikasi; dan d. melakukan kajian dan mengambil keputusan. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti materi laporan atau temuan dugaan pelanggaran dan membuat ringkasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat: a. menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti-bukti pendukung; dan d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam rapat pleno. (5) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memutus pemberhentian anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian tetap. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan pemberhentian tetap anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
