Pasal 63
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) Anggota PPK, PPS dan KPPS berhenti antarwaktu karena: a. berhalangan tetap; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan: a. meninggal dunia; b. tidak diketahui keberadaannya; atau c. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Anggota PPK, PPS dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas untuk anggota PPK dan PPS; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
