PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 59
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) PPS melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS dan dapat dilakukan wawancara apabila diperlukan. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah masa pendaftaran berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (3) PPS MENETAPKAN dan mengumumkan hasil seleksi anggota KPPS berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya penelitian administrasi.
