PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 58
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) PPS menerima pendaftaran calon anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3). (3) Pendaftaran calon anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri atas: a. 1 (satu) dokumen salinan yang diserahkan kepada PPS; dan b. 1 (satu) dokumen salinan sebagai arsip KPPS.
