PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 57
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) PPS mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a.
(2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 6 (enam) Hari.
