PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 60
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota KPPS sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat pada saat berakhirnya masa pengumuman seleksi tertulis. (2) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
