PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 40
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 3 (tiga) Hari.
