PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 41
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah pengumuman
pendaftaran berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (3) Pendaftaran calon anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sejumlah 2 (dua) rangkap yang terdiri ATAS: a. 1 (satu) dokumen asli yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. 1 (satu) dokumen salinan sebagai arsip PPK.
