PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 39
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat dan memberhentikan Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Dalam memilih calon anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b. menerima pendaftaran calon PPK; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; e. melakukan wawancara calon anggota PPK; dan f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
