PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 38
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; c. surat pernyataan yang bersangkutan:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
- belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam Lampiran Peraturan Komisi ini; dan d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
