PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON
(1) Kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. kesepakatan antar-Partai Politik; dan b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dinyatakan secara tertulis bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh para Pimpinan Gabungan Partai Politik. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan secara tertulis bermaterai cukup, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon.
